oleh

Kantor Pengadilan Negeri Ambon Tutup Lantaran Enam Orang Pegawai Terkonfirmasi Positif Covid-19

Sedikitnya enam orang di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon terkonfirmasi positif Covid-19. Hal ini membuat Kantor PN Ambon terpaksa ditutup. Pelayanan persidangan dilakukan secara dalam jaringan (daring).

Adapun rincian enam orang terkonfirmasi yakni, dua hakim wanita Ad Hoc, tiga pegawai, dan satu tenaga honorer.

Humas Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot, mengatakan, mereka dinyatakan positif setelah mengikuti rapid test swab antigen bagi seluruh hakim dan pegawai  serta honorer di lingkup PN Ambon yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kota Ambon pada, Senin (12/7/2021) lalu.

Baca Juga  Kemnaker Mendorong Negara ILO Pulihkan Dampak COVID-19 Untuk Dunia Kerja

“Kantor PN untuk sementara lockdown, tetapi pelayanan persidangan online tetap jalan. Selain itu, mereka yang dinyatakan positif Covid-19 langsung disuruh pulang untuk melaksanakan isolasi mandiri,” jelasnya kepada info-ambon.com, grup Siberindo.co melalui pesan whatshapp, Rabu (14/7/2021).

Dengan begitu, lanjut Rombot, Pengadilan Negeri Ambon telah bekerja sama dengan Rumah Tahanan (Rutan) dan pihak Kejaksaan agar tidak mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.

Baca Juga  HPN 2023: Ekspedisi Geopark Kaldera Toba SMSI Disambut Puluhan Becak BSA Siantar

Hal ini juga mengacu pada surat edaran dari Mahkamah Agung, dalam hal ini Dirjen Badan Peradilan Umum tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

“Saat ini kita sudah bekerja sama dengan pihak Rutan dan Kejaksaan untuk persidangan dilakukan secara daring, agar tidak mengumpulkan banyak orang,” ujarnya. (*/cr2)

Sumber: siberindo.co