Imbauan Pengurus Pusat IPHI tersebut disampaikan dalam bentuk Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP-IPHI, H Ismed Hasan Putro dan Sekretaris Jenderal, H. Kurniawan Zulkarnain, di Jakarta, Minggu (11/7).
Dalam surat edaran bertajuk “Bimbingan dan Panduan Menghadapi Covid-19” tersebut, PP-IPHI menekankan pentingnya peran serta jajaran IPHI di tanah air dalam mensukseskan Progam PPKM yang tengah dijalankan Pemerintah, baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali yang telah ditetapkan sebagai zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Agar berada dalam jalur yang sama, PP-IPHI memberikan arahan kepada jajaran Pengurus Wilayah di 32 Provinsi maupun Pengurus Daerah IPHI di 363 Kab dan Kota untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, intens berkomunikasi, berkonsultasi, dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 di daerah masing-masing.
Kedua, menyiapkan materi bimbingan dan melakukan penyuluhan tentang upaya pencegahan Covid19. Ketiga, meneladankan pelaksanaan Protokol Kesehatan (5M) di lingkungan masing-masing.
Keempat, bagi pengurus dan atau anggota IPHI yang memiliki sarana layanan kesehatan publik seperti Rumah Sakit, Klinik, agar memberikan pelayanan terbaiknya kepada semua masyarakat.
Kelima, melakukan penggalangan dana masyarakat untuk membantu mereka yang terdampak secara langsung oleh pandemi Covid-19 ini.
Pengurus Pusat IPHI juga mengingatkan, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad SAW dalam menghadapi wabah, mereka yang berada di suatu kota di saat pandemi, agar tidak meninggalkan kota itu. Serta mereka yang berada di luar kota yang sedang dinyatakan sebagai lokasi wabah agar jangan dimasuki, mereka yang terinfeksi agar dipisahkan dengan yang masih sehat.
“Semoga dengan meneladani apa yang dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad SAW tersebut, Allah SWT memberikan pertolongan-Nya kepada kita semua dalam melewati masa-masa sulit ini,” demikian Ismed Hasan Putro dalam keterangannya, Senin (12/7). (*/cr2)