oleh

Polisi: Ardito Pramono, diketahui menggunakan ganja sejak usia 16

Jakarta – Aktor film dan musisi Ardhito Pramono, 26, ditangkap karena penyalahgunaan ganja. Ardhito diketahui sudah mengenal ganja sejak 2011, atau sejak berusia 16 tahun.

“Yang bersangkutan mengenal ganja sejak tahun 2011,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022) dilansir beritasatu.com.

Dikatakan Zulpan, Ardhito sempat berhenti mengonsumsi narkoba beberapa saat. Akan tetapi, ia mulai kembali aktif mengonsumsi pada tahun 2020.

Baca Juga  Dinsos Kabupaten Tangerang Tinjau Fasilitas di Rehabilitas PMKS Sugiyono

“Mulai aktif kembali digunakan tahun 2020 sampai tertangkap kemarin,” ucapnya.

Adapun alasan Ardhito mengonsumsi barang haram tersebut agar bisa memberikan rasa tenang dan fokus dalam bekerja. ” Ganja untuk konsumsi sendiri jadi tidak berbagi kepada orang lain,” ungkap Zulpan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi aktor film layar lebar sekaligus musisi yang ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba berinisial AP ternyata Ardhito Pramono.

Baca Juga  Koramil 0602-01/Kota Serang Gelar Vaksinasi Massal

“Iya (AP adalah Ardhito Pramono),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).

Saat ini, Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

“Yang bersangkutan (Ardhito Pramono) sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga  Dihadapan Para Media Siber Indonesia, Amran Sulaiman Bicara Soal Optimisme Membangun Negeri

Atas perbuatannya, Ardhito dikenai Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara empat tahun penjara.(*/cr2)