oleh

Puncak Terapkan Ganjil Genap Berlaku 24 Jam

Bogor – Polres Bogor akan menggelar ganjil genap 24 jam di Jalan Raya Puncak Kabupaten Bogor pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Penerapan ganjil genap mulai dilakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021 sebagai bentuk antisipasi kerumunan atau lonjakan kendaraan selama libur Nataru.

Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan, pihaknya telah menyiapkan pengamanan ekstra ketat dengan mendirikan 10 posko pemeriksaan di seluruh gerbang tol dan di beberapa jalur alternatif yang menuju kawasan Puncak Bogor.

Baca Juga  Buku “Loper Koran Jadi Jenderal” Dibedah, Dudung Memang Tokoh Inspiratif

Posko tersebut juga sekaligus akan dijadikan tempat pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi bagi para pelaku perjalanan.

“Jadi kita sedang uji coba penyekatan dan pemeriksaan pelat nomor kendaraan (ganjil genap) selama 24 jam, untuk mencegah timbulnya kerumunan atau lonjakan kendaraan, khususnya di tempat-tempat wisata,” kata Dicky, Rabu (22/12/2021) dilansir beritasatu.com.

Aturan ganjil genap tersebut masih sama dengan sebelumnya, yakni kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang berpelat nomor ganjil atau genap mengikuti tanggal pada kalendar.

Baca Juga  Melalui Riset dan Inovasi, Menteri Trenggono Ajukan Industrialisasi Perikanan

Namun, terdapat sedikit perubahan dalam pengawasan yaitu petugas akan memeriksa sertifikat vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi Pedulilindungi. Bagi pengendara yang tidak taat pada aturan-aturan tersebut akan diminta putar balik oleh petugas.

“Pemeriksaan yang kita lakukan meliputi kelengkapan prokes (protokol kesehatan), seperti penggunaan masker, kendaraan ganjil genap sesuai tanggal, hingga surat vaksinasi atau aplikasi pedulilindungi,” terangnya.

Untuk menyukseskan pemeriksaan ini, kata Dicky, sebanyak 280 petugas gabungan disiagakan hingga 2 Januari 2021 terdiri dari Polri-TNI, Dishub Kabupaten Bogor, dan Satpol PP. Ratusan personel tersebut akan berjaga secara bergantian selama 24 jam.

Baca Juga  Minyak Goreng Rp 14.000 Masih Sulit Didapat di Bogor

Adapun 10 titik pemeriksaan tersebut meliputi gerbang tol yang menuju Puncak yakni, Cibanon, Rainbow Hills, Pasir Angin, Gerbang Tol Ciawi, penutupan arus bandungan, Simpang Gadog, Sentul Utara dan Bellanova. Kemudian dua titik di jalur alternatif, yakni Jalan Ciawi, Jalan Pandan Bari yang biasa digunakan kendaraan roda dua.(*/cr2)