Jakarta – Warga RW 11 Kompleks Cibubur Indah 3 dan RW 06 Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur, menyepakati keputusan sementara terkait keberadaan portal di Jalan Al Hidayah I dan Al Hidayah II, yang berada di perbatasan kedua wilayah itu.
Camat Ciracas, Mamad, mengatakan, berdasarkan hasil mediasi antara kedua belah pihak warga dan petugas gabungan, dihasilkan kesepakatan untuk memfungsikan kembali keberadaan portal tersebut, dilansir beritasatu.com.
“Soal portal di Cibubur Indah 3 ini, sudah dilakukan penegakan Perda Nomor 8 tahun 2007. Teknisnya tidak dibongkar tetapi memfungsikan kembali dengan penjagaan bersama antara dua wilayah,” kata Mamad, di Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Mamad mengatakan, warga masih dapat melintasi portal tersebut dengan sistem buka tutup. Nantinya juga untuk sementara akan disiagakan personel Satpol PP untuk membantu warga kedua wilayah.
“Buka tutup, dengan pembiayaan bersama. Mudah-mudahan ini keputusan terbaik. Saya berharap, jangan sampai ke depannya ada konflik lagi di dua wilayah itu,” ujarnya.
Mamad mengatakan, selanjutnya direncanakan dilakukan pertemuan antara kedua pihak warga untuk membahas teknis penjagaan portal tersebut.
“Nanti kita atur, termasuk membahas teknisnya, mungkin nanti saya juga minta hadir untuk mendampingi terkait teknis penjagaan bersama, karena bagaimana pun jangan sampai nanti ada keributan,” tutur Mamad.
Ketua RT 005/11, Bob Hardian, mengatakan, dengan hasil kesepakatan sementara itu diharapkan dapat menyelesaikan masalah terkait portal tersebut.
“Yang kita harapkan dari kesepakatan ini, kita akan sama-sama menjaga keamanan masing-masing. Dan nanti masalah teknis bagaimana mekanisme buka tutupnya, kita akan duduk bersama-sama,” kata Bob.
Sementara itu, Ketua RW 06, Parlan, berharap, pembahasan lanjutan soal teknis pengamanan dan penjagaan portal antara kedua wilayah dapat selesai dalam waktu satu minggu ke depan.
“Makanya akan kita rapatkan dengan pak Camat teknisnya seperti apa. Kita tunggu mudah-mudahan enggak sampai satu minggu selesai,” ujar Parlan.(*/cr2)