oleh

Polisi: Ardito Pramono, diketahui menggunakan ganja sejak usia 16

Jakarta – Aktor film dan musisi Ardhito Pramono, 26, ditangkap karena penyalahgunaan ganja. Ardhito diketahui sudah mengenal ganja sejak 2011, atau sejak berusia 16 tahun.

“Yang bersangkutan mengenal ganja sejak tahun 2011,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022) dilansir beritasatu.com.

Dikatakan Zulpan, Ardhito sempat berhenti mengonsumsi narkoba beberapa saat. Akan tetapi, ia mulai kembali aktif mengonsumsi pada tahun 2020.

Baca Juga  Jumlah Pasien di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Alami Penurunan

“Mulai aktif kembali digunakan tahun 2020 sampai tertangkap kemarin,” ucapnya.

Adapun alasan Ardhito mengonsumsi barang haram tersebut agar bisa memberikan rasa tenang dan fokus dalam bekerja. ” Ganja untuk konsumsi sendiri jadi tidak berbagi kepada orang lain,” ungkap Zulpan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi aktor film layar lebar sekaligus musisi yang ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba berinisial AP ternyata Ardhito Pramono.

Baca Juga  Wakil Ketua MPR: Indonesia Akan Kuat dan Dihormati Dunia Bila Para Pemimpinnya Bersatu, Kesampingkan Ego Pribadi

“Iya (AP adalah Ardhito Pramono),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).

Saat ini, Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

“Yang bersangkutan (Ardhito Pramono) sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga  Sapta Nirwandar: RI Tuan Rumah Global Tourism Forum 15-16 September 2021 Libatkan 101 Pembicara Kelas Dunia

Atas perbuatannya, Ardhito dikenai Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara empat tahun penjara.(*/cr2)