oleh

Pemkot Tangerang Perketat Mobilitas di Masa Libur Natal dan Tahun Baru

Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangeran akan meningkatkan mobilitas masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru (Natal). Untuk itu, Dewan Kota Tangerang telah memperkenalkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

“Kita sedang bahas peraturannya sesuai Inmendagri. Kita berupaya melakukan pengetatan agar saat Nataru aktivitas masyarakat tidak terlalu besar,” ungkap Arief dilansir beritasatu.com.

Dikatakan, salah satu upaya yang tengah dibahas untuk menekan pergerakan masyarakat yakni dengan cara mengubah jadwal libur sekolah.

Baca Juga  KPK Berikan Seminar Terkait Penguatan Integritas untuk Kemendag

“Kita lagi bahas saat ini tentang perubahan jadwal pembagian rapor anak-anak sekolah. Tadinya direncanakan tanggal 17 Desember kita geser ke tanggal 20 Januari 2022. Ini salah satu upaya kita menekan mobilitas masyarakat. Biasanya kalau anak sekolah libur pada keluar kota, maka kita lagi bahas perubahan itu,” lanjutnya.

Arief juga berharap masyarakat mau ikut serta membantu pemerintah untuk mengurangi mobilitas selama perayaan libur Nataru 2022. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mencegah gelombang ketiga Covid-19 usai libur Nataru.

Baca Juga  Tak Tedampak Pandemi Ekspor Ikan Hias Bandung Naik

“Masyarakat harus ikut membantu mengatasi masalah ini, dengan terus disiplin protokol kesehatan dan menjauhi kerumunan di saat perayaan Nataru agar angka Covid-19 tidak meningkat usai liburan,” katanya.(*/cr2)