oleh

Wirausaha Dewan Pengupahan DKI Jakarta Merasa Sulit Upah Kenaikan UMP

Jakarta Heber Lolo Simbolon, anggota unsur wirausaha Dewan Pengupahan DKI Jakarta, merasa kesulitan mengubah lagi Tingkat Kenaikan Upah Minimum (UMP) DKI Jakarta pada 2022. Pasalnya, angka tersebut harus diubah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan harus diubah.

“Ubah lagi PP-nya kan langkah panjang lagi, PP No 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja,” ujar Heber saat dihubungi Beritasatu.com, Selasa (30/11/2021) dilansir beritasatu.com.

Heber mengatakan penetapan UMP DKI 2022 merujuk pada aturan PP Nomor 36 Tahun 2021. Ketentuan-ketentuan di dalam PP tersebut tidak boleh dilanggar oleh Pemprov DKI karena bisa dikenai sanksi. Karena itu, kata Heber, surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk meninjau kembali formula penetapan UMP 2022 sulit diwujudkan.

Baca Juga  Kota Tangerang Mulai Dari Paud Hingga SMA Sudah Pembelajaran Tatap Muka

“Kalau Pak Gubernur mengajukan surat kepada menteri, monggo, nanti Ibu Menteri yang (menilai) bagaimana, tetapi kita berharap supaya semua aturan dan keputusan yang mengikat tentang upah ini tidak berlawanan dengan aturan undang-undang yang ada,” tandas Heber.

Heber juga yakin Menaker tidak akan melanggar ketentuan dalam PP 36 Tahun 2021 terkait formula penetapan UMP DKI. Menurut dia, jika Gubernur Anies ingin menbahas ulang UMP DKI tahun 2022, maka harus mengubah PP 36 Tahun 2021 terlebih dahulu.

“Kalau Pak Anies kirim surat ke Bu Menteri, kami tidak tahu, kami belum baca apa formula yang diajukan (Pak Anies). Pada prinsipnya seperti apa nanti petunjuk dari Bu Menteri, saya pikir Bu Menteri juga tidak bisa memutuskan melawan PP. Jadi, UMP 2022 ini berdasarkan PP No 36 Tahun 2021 atas data-data dari BPS karena pertumbuhan ekonomi dan inflasi kita dapatkan dari BPS,” pungkas Heber.

Baca Juga  Pesan Sekjen Gerindra kepada Para Caleg: Jangan Obral Janji Kasbon, Harus Realistis

Diketahui, Gubernur Anies telah mengirimkan surat kepada Menaker Ida Fauziyah dengan tujuan meninjau kembali formula penetapan UMP tahun 2022. Anies menilai formula yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak adil dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Akibat dari formula ini, kata Anies, kenaikan UMP DKI Tahun 2022 hanya naik 0,85% atau sekitar Rp 38.000 dari UMP 2021.

Baca Juga  Masa Depan Indonesia Ditentukan Keberhasilan Pembelajaran Tatap Muka

Surat bernomor 533/-085.15 dikirim Anies pada 22 November 2021, seusai menetapkan UMP 2022 pada 21 November 2021 lalu. Dalam surat ini, Anies melampirkan angka rata-rata kenaikan UMP DKI dari 2016 hingga 2022.

Terdapat 6 poin yang disampaikan Anies dalam surat tersebut yang secara umum memuat alasan Pemprov DKI terpaksa menetapkan UMP 2022, permintaan meninjau kembali formula UMP 2022 termasuk alasannya. Namun, Anies tidak mengusulkan formula yang diinginkan dan angka yang dinilai adil untuk kenaikan UMP 2022.(*/cr2)