oleh

Tegas! Pemerintah Batalkan 2.065 Izin Perusahaan Pertambangan

Jakarta – Kementerian Penanaman Modal/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan hingga 11 Agustus 2022, sebanyak 2.065 Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah dibatalkan dari total 2.097 IUP yang dijadwalkan dibatalkan. Total luas lahan yang dicabut izin pertambangannya mencapai 3,1 juta hektare (Ha).

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, dari 733 pelaku usaha yang menyatakan keberatan atas pencabutan IUP, 196 IUP sudah dievaluasi ulang oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi, serta ditemukan 75 IUP memenuhi syarat Perizinan sehingga akan dikembalikan izin usaha pertambangannya.

“Dari total 2.078 IUP yang kami cabut, kami memberikan satu ruang bagi teman-teman pengusaha yang izinnya dicabut untuk mengajukan keberatan. Dari 733 keberatan kami sudah melakukan verifikasi tahap pertama dari 200 izin usaha pertambangan pertama yang kami umumkan sekitar 80 izin, kurang lebih sekitar 75 sampai 80 izin yang kami akan pulihkan kembali,” ucap Bahlil di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Bahlil menjelaskan, Satgas Percepatan Investasi telah mencabut dari 2.065 izin usaha pertambangan yang terdiri dari 306 IUP batubara dengan luas lahan 909.413,5 Ha, 307 IUP timah dengan luas lahan 445.352,8 Ha, 106 IUP dengan luas lahan 182.094,9 Ha.

Baca Juga  Bawaslu Gagal Mendaftarkan Gugatan Partai Berkarya, Dkk ini Alasannya

Kemudian, 71 IUP emas dengan luas lahan 544.728,9 Ha, 54 IUP bauksit dengan luas lahan 356.328,1 Ha; dan 18 IUP tembaga dengan luas lahan 70.663,9 Ha serta 1.203 IUP mineral lainnya dengan luas lahan sebesar 599.126,2 Ha.

Sementara, 5 besar provinsi berdasarkan luasan izin usaha pertambangan yang dicabut adalah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, dan Papua.

“Sementara, lima besar provinsi berdasarkan jumlah IUP dicabut adalah Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur,” tegas Bahlil.

Bahlil menambahkan, proses pemulihan izin tersebut akan berlangsung bertahap. Jika pelaku usaha tidak memperoleh surat pemulihan sampai dengan minggu ke-2 September 2022 mendatang, maka pengajuan keberatan dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pemulihan perizinan.

Baca Juga  2.000 Orang di Kota Tangerang Jalani Isoman

Terdapat dua konteks yang berkaitan dengan pencabutan izin usaha pertambangan. Pertama, proses administrasi. Pelaku usaha harus menyelesaikan proses administrasi dengan baik dan benar. Kedua, proses faktual yang merujuk pada Undang-Undang dan peraturan yang ada.

“Hari ini kami sudah melakukan komitmen kami untuk melakukan pemulihan, saat ini yang dipulihkan sekarang 75 sampai 80 dari berbagai bidang. Dari total 700 sampai 800 yang melakukan keberatan, tidak semuanya akan dipulihkan, kalau saya melihat data yang ada paling tinggi 40%,” kata Bahlil.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan langkah pemerintah dalam melakukan pencabutan izin usaha pertambangan tersebut dilakukan dalam rangka penataan lahan, bukan dimaksudkan untuk memperlihatkan kesewenang-wenangan pemerintah.

Oleh karena itu, lanjut Edward, tim satgas menjalankan tugasnya tidak hanya berorientasi pada pilar kepastian hukum, akan tetapi yang lebih penting yaitu kemanfaatan dan keadilan.

“Secara kepastian hukum, mereka memiliki IUP. Tetapi ketika IUP itu ditelantarkan atau tidak digunakan, maka itu dicabut atas nama kemanfaatan dan keadilan. Inilah yang kita lakukan dalam hal pendistribusian kepada masyarakat dan dituangkan dalam surat keputusan Menteri, semata-mata untuk kepentingan umum,” ujar Edward.

Baca Juga  Fraksi PAN Dukung kedekatan Jenderal Dudung dengan Umat Islam dan Sowan ke Ulama

Selanjutnya, lahan dari izin usaha yang telah dicabut sepenuhnya akan dikembalikan kepada negara. Negara akan melakukan distribusi lahan berdasarkan skala prioritas dan keseriusan.

Di sisi lain, izin yang dipulihkan akan diberikan Surat Keputusan (SK) Pemulihan. Diharapkan dengan adanya penetapan pencabutan izin usaha pertambangan ini, pelaku usaha dapat lebih menaati aturan pemerintah yang berlaku untuk pemerataan lahan yang berujung pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

“Ketika IUP ditelantarkan atau IUP tidak digunakan maka itu dicabut atas nama kemanfaatan dan keadilan. Inilah yang kemudian kita lakukan dalam hal pendistribusian kepada masyarakat dan dituangkan dalam surat keputusan menteri dan ini adalah untuk kepentingan hukum,” kata Edward.