Site icon SIN Ambon

Stasiun Pusat Gambir dan Pasarsenen di Jakarta Melakukan Tes PCR

PT KAI Daop 1 Jakarta menyediakan layanan tes PCR (polymerase chain reaction) di Stasiun Gambir dengan jam operasional pukul 06.00-22.00 WIB dan Stasiun Pasarsenen mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Biaya tes PCR itu Rp 195.000.

“Calon penumpang yang akan melakukan tes RT-PCR di stasiun wajib menunjukkan kode booking tiket,” ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Minggu (21/8/2022)

Selain itu, kata dia, calon penumpang membawa kartu identitas seperti KTP. Hasil tes PCR paling cepat dalam waktu delapan jam dari pengambil sampel.

“Kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan memanfaatkan layanan tes RT-PCR di stasiun untuk mengatur waktu tes atau melakukan tes H-1 sebelum jadwal keberangkatan,” tuturnya.

Saat melakukan pemeriksaan di stasiun ternyata penumpang memiliki hasil positif maka tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan KA lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
Usia 18 tahun ke atas:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19.

b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam.

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3×24 jam.

Usia 6-17 tahun:
a) Vaksin kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif Covid-19.

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam/tes PCR 3×24 jam.

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes antigen 1×24 jam/tes PCR 3×24 jam.

c) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam/PCR 3×24 jam.

Usia di bawah 6 tahun:
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi:
a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen atau tes PCR.

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Exit mobile version