Site icon SIN Ambon

Polda Metro Jaya Luncurkan Layanan Mobile SIM di 5 Lokasi di Jakarta

Ilustrasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta. (Foto: Antara)

Jakarta -Pada Kamis (1 Juni 2022), Polda Metro Jaya meluncurkan kembali lima layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta.

Dikutip dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Adapun beberapa titik lokasi SIM Keliling tersebar di empat wilayah DKI, yakni
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mal Citraland dan LTC Glodok
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Warga yang ingin melakukan perpanjang SIM diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai, dilansir beritasatu.com.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, warga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.(*/cr2)

Exit mobile version