oleh

Polda Aceh Dapati Sejumlah Toko di Aceh Jual Emas Tak Sesuai dengan Kadarnya

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mendapati sejumlah toko di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, yang diduga sengaja memperdagangkan emas tidak sesuai dengan kadarnya.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy, Kamis (15/7/2021) menjelaskan, pengungkapan itu terjadi setelah petugas mengecek kebenaran laporan tentang adanya sejumlah toko yang menjual emas tidak sesuai kadar.

Baca Juga  LBH Pers Luncurkan Protokol Keamanan Jurnalis, Sekjen SMSI: Perlu Diajukan Menjadi Mata Uji Kompetensi

Hal tersebut dibuktikan olej hasil yang dikeluarkan Laboratorium Balai Besar Kerajinan Batik di Yogyakarta.

“Udah diperiksa di laboratorium, dan hasilnya emas tersebut tidak sesuai dengan yang dicantumkan dalam surat,” ungkap Winardy.

Saat ini, lanjut Winardy, Ditreskrimsus sudah memeriksa sepuluh saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

“Jika terbukti dan memenuhi unsur, maka para tersangka bisa dikenai Pasal 62 Jo Pasal 8 Huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,” ujarnya. (*/cr2)

Baca Juga  Pemkab Serang Menyoroti Proses Tahapan Pemilihan Kepala Desa Pilkades

Sumber: siberindo.co