Cirebon- Dalam rangka memperingati Hari Migrasi Internasional pada 18 Desember 2021, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyempatkan diri mengunjungi salah satu Desa Pabrikan Migran (Desmigratif) di Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (18 Desember 2021). Desa tersebut adalah Desa Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan, Bupati Cirebon telah menjadi Desmigrator sejak tahun 2021.
Di desa yang mayoritas warganya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut, Menaker Ida mengingatkan seluruh lapisan masyarakat agar peringatan Hari Migran Internasional 2021 dijadikan sebagai momen bersama dalam pemenuhan hak dan pelindungan bagi PMI, dilansir beritasatu.com.
“Jadi setiap 18 Desember, kita memperingati Hari Migran Internasional yang diperingati seluruh dunia untuk memberi peringatan kepada seluruh dunia untuk memenuhi hak-hak pekerja migran,” kata Ida.
Ida mengatakan, bekerja ke luar negeri adalah hak setiap warga negara. Tugas negara dalam hal ini pemerintah adalah memastikan proses migrasi yang aman bagi pekerja migran.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pelindungan bagi pekerja migran melibatkan seluruh tingkatan pemerintahan, termasuk pemerintah desa.
Hal tersebut yang menjadi alasan pihaknya membuat program Desmigratif. Di mana program yang dibangun di desa-desa kantong PMI ini berfungsi sebagai pusat informasi pasar kerja dan migrasi di tingkat desa.
“Pusat informasi terdekat dengan masyarakat itu ada di desa. Makanya kita membuat program Desmigratif. Biar semua warga yang ingin bekerja ke luar negeri mendapat informasi yang benar,” katanya.
Menaker Ida pun sempat berdisikusi dengan warga yang menjadi pekerja migran, salah satunya Arifin (32 tahun). Arifin yang bekerja sebagai PMI di Republik Korea mengatakan, “saya berharap penempatatan ke luar negeri tetap dibuka meski jumlahnya sedikit. Jangan sampai tertutup seperti dua tahun kemarin.”
Atas pertanyaan teresebut, Menaker Ida menanggapi bahwa penempatan PMI ke Republik Korea sudah kembali dibuka per 8 Desember 2021. Namun, ada SOP yang harus ditaati seluruh pihak.
“Kita membuat SOP tentang karantina, dan Alhamdulillah penempatan ke Korea sudah dibuka kembali. Namun kita harus komitmen, karena SOP ini sangat ketat,” ujar Menaker.(*/cr2)