PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menerapkan persyaratan anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh naik kereta api (KA) jarak jauh selama masa perpanjangan PPKM level 4 hingga 23 Agustus 2021.
“KAI masih berpedoman pada regulasi SE Nomor 17 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19 di mana salah satunya adalah pelanggan berusia di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan resmi, Rabu (18/8/2021).
Bagi pelanggan KA jarak Jauh yang berusia mulai 12 tahun ke atas, jelas Joni, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2×24 jam atau rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam.
Joni mengatakan, sejauh ini masih banyak ditemukan pelanggan yang membawa anak berusia di bawah 12 tahun ke stasiun untuk naik KA jarak jauh. Namun KAI tegas menolak keberangkatan pelanggan tersebut. Pada periode 10-17 Agustus, terdapat 1.925 calon pelanggan berusia di bawah 12 tahun yang ditolak berangkat naik KA jarak jauh.
Sementara, total calon pelanggan yang ditolak berangkat pada periode tersebut yaitu sebanyak 4.727 calon pelanggan. Di samping berusia di bawah 12 tahun, calon pelanggan ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan lainnya seperti tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang masih berlaku.
“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%,” kata Joni.
KAI mencatat jumlah pelanggan KA jarak jauh dan lokal pada periode 10-17 Agustus sebanyak 140.358 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 17.545 pelanggan.
Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA jarak jauh dan Lokal pada masa sebelum PPKM yakni di bulan Juni 2021 yang sebanyak 86.514 pelanggan, sebut Joni, maka pelanggan KA jarak jauh dan lokal pada 10-17 Agustus turun hingga 79,7%.
Joni menegaskan KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.
“Kami berpesan kepada seluruh pelanggan untuk selalu mengutamakan disiplin protokol kesehatan serta bijak saat melakukan mobilitas,” tutup Joni. (*/cr2)
Sumber: beritasatu.com