Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengonfirmasi terdapat tiga partai politik yang mengajukan sengketa, Kamis (18/9/2022). Namun, Bawaslu belum bisa melakukan registrasi atas permohonan sengketa tersebut.
Ketiga partai tersebut adalah Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya, Partai Bhineka Indonesia (PBI) dan Partai Negeri Daulat Indonesia atau Pandai. Ketiga partai ini menggugat KPU ke Bawaslu lantaran gagal lolos tahapan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Totok Haryono mengatakan gugatan Partai Berkarya dan dua parpol lainnya tersebut belum dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat pengajuan sengketa. Menurut Totok, syarat mengajukan sengketa adalah objek sengketanya harus surat keputusan (SK) atau berita acara (BA) yang diterbitkan KPU.
“Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Bhineka, sama Pandai, cuma kan belum kita registrasi karena belum memenuhi syarat karena objek sengketa itu SK atau BA,” ujar Totok di Jakarta, dikutip Jumat (19/8/2022).
Totok mengatakan, ketiga partai tersebut hanya membawa surat tanda terima atau formulir pengembalian dari KPU saat mengajukan gugatan ke Bawaslu. Menurut dia, surat tanda terima atau formulir pengembalian tidak bisa menjadi obyek sengketa di Bawaslu.
“Objek sengketanya adalah SK atau BA. Itu saja atau surat keputusan yang mengandung ketetapan, tetapi kalau tanda pengembalian kan masih belum bisa. Mereka mengatakan akan menunggu BA dari KPU,” ungkap Totok.
Menurut Totok, tiga partai tersebut sempat melakukan konsultasi dengan Bawaslu soal langkah yang bisa diambil dalam memperjuangkan haknya. Salah satu opsi yang dilakukan, kata dia, adalah mengajukan pelanggaran administrasi KPU.
“Iya bisa makanya kita konsultasi kalau mau mengajukan, silakan mengajukan ke pelanggaran administrasi,” kata Totok.
Diketahui, KPU sudah memastikan 16 partai politik tidak bisa lolos tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Hal ini karena dokumen pendaftaran ke-16 parpol tersebut tidak lengkap sehingga statusnya tidak terdaftar dan tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan faktual.
Dengan demikian, 16 parpol ini gagal menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.
Selain Partai Berkarya, PBI dan Pandai, partai lain yang tidak lolos tahapan pendaftaran adalah Partai Demokrasi Republik Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat atau PKR, Partai Indonesia Bangkit Bersatu atau Partai IBU, dan Partai Pelita. Selan itu, terdapat Partai Karya Republik atau Pakar, Partai Pemersatu Bangsa atau PPB, Partai Pandu Bangsa, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa atau Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa atau PDKB, Partai Kongres, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.